Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6253 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2805 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7322 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1445 Kali
Pengadaan Obat RSUD Indrasari Rengat Tanpan Mengunakan Perpres
ilustrasi :
PELITARIAU, Rengat - Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Indrasari Rengat (RSUD) Indrasari Rengat Siska, melalui Kepala Tata Usaha (KTU)nya Ibrahim Alimin, mengaku tidak menggunakan Peraturan presiden (Perpres) dalam pengadaan obat di RSUD Indrasari Rengat. untuk membeli obat sesuai Kepres harus berbadan hukum seperti PT dan CV sistim kntrak juga di atur dalam Kepres.
"Kita memenuhi obat di Rumah sakit setiap bulan mencapai Rp.500 juta tanpa lelang, sebab, kita tidak menggunakan Kepres dalam pengadaan barang seperti obat-obatan," ujar Ibrahim.
Kondisi tersebut diduga melanggar aturan sehingga bertentangan dengan hukum, dengan demikian Kepala dinas kesehatan Inhu Suhardi dikonfirmasi juga tidak mengetahui apa yang dilakukan pihak rumah sakit saat ini saat pengadaan barang. "Kita hanya sebatas koordinas," ujar Suhardi.
Berkaitan dengan pengadaan obat di RS Indrasari Rengat sejak tahun 2012 lalu tidak lagi menggunakan Kepres kata Suhardi jelas salah, sebab belanja barang dan jasa menggunakan uang rakyat yang dipungut pemerintah harus melalui mekanisme aturan pemerintah saat di belanjakan. "dimana-mana, pengadaan barang tetap mengacu pada Kepres," jelasnya.
Dar beberapa sumber yang terpercaya, serta aturan yang jelas Dalam Peraturan persiden (Perpers) no 54 dan 70 pada pasal 99 menjelaskan regulasi yang berlaku umum pengadaan barang dan jasa pada BLUD tetap mengacu kepada pearuran yang sudah ada.
Apapun yang menjadi pendapatan di BLUD khususnya RSUD Indrasari Rengat merupakan pendapatan yang bersumber pada APBD yang bersumber dari layanan kesehatan, hibah, kerjasama dengan pihak ketiga masuk dalam pendapatan daerah.
Memang pendapatan di BLUD tersebut tidak perlu disetorkan ke kas daerah oleh BLUD-RSUD Indrasari Rengat namun wajib dilaporkan pada akhir tahun sebagai bentuk pertanggung jawaban keuangan kepala daerah.(cr pen)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
PELITARIAU, Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya d.
Polsek Bukit Raya Bagikan 20 Paket Sembako, Untuk Warga Masjid Nurul Iman di kelurahan Maharatu
PELITARIAU, Pekanbaru - Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Banyak.
Tunggu Pembeli, Dua orang Pegedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil.
Polres Inhu Akan Proses Mantan Napi Cabul Punya KTP Ganda
PELITARIAU, Inhu - Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan berjalanya pros.
Gunakan KTP Ganda, Nursal Mantan Napi Cabul Kembali Dilaporkan ke Polres Inhu
PELITARIAU, Inhu - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi.
Jual Motor Curian, Seorang Penadah Diamankan Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang pemuda berinisial AO (22) warga Perum Mutiara, D.