Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6248 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2800 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7312 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1438 Kali
Tim Penyelam TNI AL Temukan Kotak Hitam Airasia
Tim penyelam gabungan dari TNI Angkatan Laut berhasil mengangkat bagian ekor pesawat AirAsia QZ8501 ke kapal Crest Onyx milik SKK Migas di Selat Karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Sabtu (10/1/2015). kompascom
PELITARIAU, Jakarta - Koordinator Tim Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono mengatakan, tim penyelam TNI Angkatan Laut telah menemukan black box milik pesawat AirAsia QZ8501 di kedalaman Selat Karimata, perairan dekat Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Black Box itu ditemukan di kedalaman 30 hingga 32 meter.
"Tim penyelam TNI AL yang berada di KN Jadayat telah berhasil menemukan peralatan yang sangat penting, yaitu black box AirAsia QZ8501 pada posisi 03.37.21 S/109.42.42 E dengan kedalaman sekitar 30 sampai dengan 32 meter," ujar Tonny seperti dilansir Kompascom Senin (12/1)
Namun, Tonny melanjutkan, hingga saat ini, tim penyelam masih kesulitan untuk mengangkat black box. Sebab, black box itu berada dalam posisi yang terimpit badan pesawat.
Tim penyelam, kata Tonny, kembali akan mencoba melakukan penyelaman untuk mencoba mengangkat black box besok, Senin (12/1/2015). "Proses pengambilan black box akan dilaksanakan (Senin) esok pagi hari dengan mengeser perlahan-lahan serpihan badan pesawat tersebut," kata Tonny.
Namun, jika cara ini gagal, menurut Tonny, pengangkatan badan pesawat akan dilakukan dengan cara yang sama seperti ketika Tim SAR Gabungan mengangkat ekor pesawat AirAsia dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura yang jatuh pada Minggu (28/12/2014) tersebut.
"Tim akan mengangkat bagian badan menggunakan teknik balon yang sebelumnya digunakan untuk mengangkat ekor," ujar Tonny.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Unggul Priyanto yakin sinyal ping yang berhasil dideteksi oleh kapal Baruna Jaya berasal dari black box pesawat AirAsia QZ8501. Hal ini karena ada lebih dari satu ping yang berhasil dideteksi. (Baca: BPPT Yakin "Ping" Berasal dari Kotak Hitam Pesawat AirAsia QZ8501)
Bermodalkan temuan BPPT, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia Indroyono Soesilo pun memastikan bahwa ping yang terdeteksi dari Kapal Baruna Jaya I milik BPPT berasal dari emergency locater transmitter AirAsia QZ8501. "Kita perkirakan ini frekuensi yang dikirim black box. Insya Allah itu prediksi informasi yang ada," ujar dia dalam jumpa pers di Gedung BPPT, Jakarta, Minggu (11/1/2015). (Baca: Menko Maritim: Ping Dipastikan Berasal dari AirAsia QZ8501)
Namun, Kepala Badan SAR Nasional Marsekal Madya TNI FH Bambang Soelistyo masih belum memberikan konfirmasi mengenai penemuan black box. Menurut Soelistyo, bisa saja ping yang ditangkap oleh pinger locator milik Baruna Jaya adalah obyek lain, bukan black box. Sebelumnya, kata dia, Baruna juga pernah menangkap sinyal ping dari dasar laut. Namun, saat dikonfirmasi, ternyata itu hanya karang.***
Editor : Ramdana Yudha
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.