Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6359 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2923 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7630 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1556 Kali
Dampak Dari Kekesalan Warga
Patok Pabrik Karet PT TSS Rengat Berada di Lahan Warga
Papan patok larangan yang di pasang PT Tirtasari Surta di coreti warga Kuba. Foto Aan
PELITARIAU, Rengat - lahan kosong yang dipasang patok larangan pembuangan sampah oleh pabrik karet PT Tirta Sari Surya (PT TSS) Rengat akan dlklaim warga, lahan tersebut bekas pelabuhan warga Desa Kuantan Babu (Kuba) yang saat ini dikuasai penuh oleh pabrik karet PT TSS.
Seperti yang diceritakan Ahmad (55) didampingi anaknya Bujang (36), warga Desa Kuba Kecamatan Rengat ini kepada pelitariau.com Sabtu (10/1) menjelaskan, kalau dirinya merupakan putra daerah Kuba yang juga kelahiran di desa tersebut, sehingga dirinya sedikit banyak tau tentang sejarah di Desa Kuba.
Menurut Ahmad, Riwayat lahan dengan luas lebih kurang 10 meter panjang 20 meter hingga menyentuh bibir sungai jarak dari lokasi pabrik karet PT TSS akan di klaimnya. "Kami akan rembuk keluarga, mengumpulkan bukti kepemilikan kami," ujar Ahmad yang kesal dengan sikap manajeman pabrik PT TSS.
Sejak berdirinya pabrik karet ini kata Ahmad, tidak ada kontribusi terhadap masyarakat setempat dan kemajuan pembangunan di Desa Kuba bahkan keberadaan pabrik karet tersebut merugikan masyarakat dilingkungan pabrik."karyawan pabrik karet itu banyak warga luar daerah, kami hanya menikmati bau limbah saja, makanya saya akan ambil lahan kami yang dikuasi pabrik," jelasnya.
Lebih jauh disampaikannya, masyarakat biasa menggunakan lahan yang dipasang patok oleh pabrik karet PT TSS tersebut sebagai tempat membakar sampah rumah tangga, termasuk dirinya yang kerap menggunakan lahannya itu sebagai lokasi membakar sampah.
"papan larangan pabrik karet itu bertentang apa yang dilakukan manajeman pabrik yang membuang sampah atau limbah pengolahan karet ke pemukiman warga," jelasnya.
Patok yang bertulisan "Tanah milik PT Tirta Sari Surya, dilarang membuang sampah dan mendirikan bangunan," tulisan dipapan plang patok tersebut terlihat dicoreti warga.
Hingga berita ini di terbitkan manajeman pabrik karet PT TSS belum bersedia memberikan keterangan kepada wartawan, Kepala desa yang dicoba untuk dikonfirmasi juga sedang sakit begitu juga dengan pemerintah daerah juga belum bisa di konfirmasi.***
Penulis : Muhammad Anshori
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Sinergitas Dengan BPJS Kesehatan
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Penyeleng.
Kabag SDM Polresta Pekanbaru Berikan Penjelasan Cara Daftar Serta Syarat Penerimaan Polri 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membu.
Pemkab Meranti Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Tanjung Samak
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyalurkan sejumla.
Plt Bupati Asmar Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
Kodim 0301 Pekanbaru Ucapkan Selamat HUT ke 65 Korem 031 Wira Bima
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 65 K.
Pemkab Meranti, Polres dan Pertamina Duduk Bersama Bahas Isu BBM di Selatpanjang
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, bersama Polres dan.