Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Disnaker Pelalawan Imbau Perusahaan Pekerjakan Tenaga Kerja Lokal
PELITARIAU, Kerinci - Saat ini, setiap perusahaan yang beroperasi dikabupaten Pelalawan diwajibkan untuk mengusahakan dan mengupayakan secara maksimal agar bursa lowongan kerja (Loker) di perusahaannya dapat diisi oleh tenaga kerja lokal. Baik yang memiliki keterampilan atau skill maupun yang tidak terampil atau tidak memilik skill.
Tidak hanya itu, pengisian untuk loker di suatu perusahaan juga harus dilakukan secara bertahap, dimulai dari yang berdomilisi di seputar perusahaan yang meliputi RT/RW, Kelurahan/Desa dan Kecamatan.
Demikian hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pelalawan Drs Nasri Fiesda Elly didampingi Sekretaris Disnakertrans Edi Surya MSi pada media ini.
"Peraturan-peraturan seperti ini telah termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2001 tentang Penempatan dan Pemanfaatan Naker lokal bagi perusahaan," terang Kepala Disnakertrans Pelalawan.
Nasri menjelaskan bahwa kenyataannya sampai saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan dalam Perda tersebut. Dan jika segala daya upaya dalam pengisian lowongan kerja tersebut telah dilakukan, namun belum dapat diisi oleh tenaga kerja lokal, maka perusahaan baru diperbolehkan mencari tenaga kerja dari daerah lain, setelah mendapat izin dari Kepala Daerah.
"Jadi semestinya, jika suatu perusahaan tengah membuka lowongan kerja, maka para perusahaan ini seharusnya wajib melapor pada kami kepada bidang Penempatan Naker Disnakertrans Pelalawan. Sehingga dengan begitu, para naker lokal yang ada di lokasi perusahaan itu bisa secepatnya diberdayakan," ujarnya.
Dalam BAB IV Perda Nomor 18 tahun 2001 tersebut, sambung Nasri, juga dinyatakan bagi pengusaha atau pengurus wajib mengupayakan secara bertahap dalam lima tahun pertama pengisian lowongan kerja di perusahaannya dan harus diisi oleh tenaga kerja lokal minimal 25 persen. Kemudian di lima tahun kedua minimal harus 50 persen.
"Ini artinya bahwa naker lokal memiliki porsi 75 persen secara bertahap di dalam suatu perusahaan. Dan ini juga guna menurunkan angka pencaker dikabupaten Pelalawan yang hingga saat masih sangat banyak dengan jumlah sebanyak 1100 orang," tutupnya. (kor. htl)
Editorial: rio ahmad
Sebentar Lagi Diresmikan, Riau Creative Hub Wadah Untuk Insan Ekraf
PELITARIAU Pekanbaru - Riau Creative Hub akan diresmikan awal Mei mendatan.
Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI
PELITARIAU, Pekanbaru - Selasa Tanggal 23 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Ber.
Hari Kedua Pra TMMD ke 120 Kodim 0301 Pbr, Satgas Lakukan Tanam Crocok Pondasi Rumah Warga Meranti Pandak
PELITARIAU, Pekanbaru - Memasuki hari kedua Pra TMMD ke 120 tahun 2024, Pe.
Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, Pemasyarakatan Sehat Lapas Selatpanjang
PELITARIAU, Meranti - Lapas Selatpanjang melaksanakan kegiatan Bersih-bersih dan.
Sambut HBP ke - 60 Tahun, Lapas Selatpanjang Bersama Ibu Dharma Wanita Gelar Donor Darah
PELITARIAU, Meranti - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Bhakti Pemasyarakat.
Lapas Selatpanjang ikuti Kegiatan Apel Pegawai dan Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H / 2024 M di Lingkungan Kemenkumham Secara Zoom Virtual
PELITARIAU, Meranti - Lapas Selatpanjang Mengikuti Kegiatan Apel Pegawai danHala.