Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Kemendagri Minta Alokasi APBD Harus Proporsional
Jakarta, pelitariau – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo meminta Pemerintah Daerah harus mampu mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara proporsional. Hal itu diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Selasa (18/06/2019).
“Belanja modal harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata, APBD ini harus disusun proporsional sesuai kebutuhan,” kata Hadi.
Dicontohkan Hadi dalam pengalokasian APBD, harus mengakomodir kebutuhan masyarakat dengan alokasi Anggaran Fungsi Pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja daerah. Sementara alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total belanja APBD diluar gaji.
“Alokasi belanja pegawai khususnya penentu besaran upah bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan mempedomani besaran upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota,” terang Hadi.
Untuk mengalokasikan APBD secara proporsional, evaluasi penganggaran harus dilakukan sesuai kemampuan daerah dengan ketentuan kriteria yang ditetapkan. Oleh karenanya Hadi menekankan pentingnya evaluasi dalam setiap kebijakan pengalokasian anggaran.
“Perlunya evaluasi terhadap penganggaran-penganggaran yang sampai saat ini dilakukan sesuai dengan kemampuan daerah, kemampuan daerah inipun perlu ada kriterianya sehingga biaya perjalanan dinas ASN misalnya sudah jelas perhitungan dan kriterianya, inilah yang harus kita evaluasi,” kata Hadi.
Dikatakan Hadi, Menteri Dalam Negeri nantinya akan melakukan evaluasi atas Rancangan Perda Provinsi tentang APBD. Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti, Menteri Dalam Negeri dapat mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum (DAU).
“Jika evaluasi dari Pak Menteri tidak ditindaklanjuti, Menteri Dalam Negeri bisa mengajukan penundaan atau bahkan pemotongan DAU nya,” tegas Hadi.
Sementara, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya Menteri Dalam Negeri berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Dalam hal hasil evaluasi Gubernur tidak ditindaklanjuti, gubernur mengusulkan pada Menteri Dalam Negeri yang selanjutnya diusulkan pada Menteri Keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum (DAU).*bbg
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.