Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Integrasi Data Kependudukan Dukcapil Mudahkan Hajat Hidup Orang Banyak
Jakarta, pelitariau - Ditjen Dukcapil Kemendagri sangat mendukung semua institusi pelayanan publik, termasuk sektor keuangan dan perbankan. Sebagai bentuk konkret dukungan tersebut instansi yang dipimpin Dirjen Prof. Zudan Arif Fakrulloh itu memberikan pasokan data kependudukan yang bisa dimanfaatkan untuk semua hajat hidup orang banyak.
Zudan menjelaskan pihaknya mengelola data kependudukan lebih dari 265 juta penduduk. Setiap penduduk memuat sekurangnya 31 elemen data, mulai dari nama, alamat, jenis kelamin, nama orang tua, data biometrik berupa sidik jari dan irish mata hingga elemen data lain yang memuat rahasia pribadi seseorang.
"Itu semua masuk dalam data base kependudukan kita. Ke-31 elemen data inilah yang terus dioptimalkan dan terus diperbarui sehingga menjadi big data kependudukan yang semakin lengkap," ujarnya menjelaskan dalam acara Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan Sekaligus Penandatanganan Kerja Sama tentang Pemanfaatan NIK, dan KTP-el antara Ditjen Dukcapil dengan 23 lembaga keuangan dan perbankan di Gedung Wisma Mandiri lantai 11, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Ditjen Dukcapil, sambung Zudan punya gagasan dan impian besar mengintegrasikan data dalam semua proses berpemerintahan di Indonesia. Dengan integrasi data ini semua urusan pelayanan publik bakal semakin mudah. Begitu pun urusan perbankan menjadi makin mudah, murah, cepat dan efisien.
Melalui data kependudukan tersebut, Ditjen Dukcapil sedang menyiapkan peradaban baru Indonesia dengan data penduduk yang kuat berbasis single identity number (SIN). Sehingga setiap penduduk hanya memiliki satu identitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Big data kependudukan yang semakin akurat ini terus mendapat kepercayaan publik yang semakin meluas. Zudan merilis saat ini sudah 1.218 lembaga yang bekerja sama memanfaatkan data kependudukan Dukcapil.
Implementasi SIN tersebut, sejalan dengan sistem yang diamanatkan undang-undang, yaitu one data policy. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan data kependudukan milik Kemendagri sebagai satu-satunya data yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
“Inilah yang akan terus kita perbaiki kualitasnya sehingga ke depan kita betul-betul memiliki one data policy, yaitu kebijakan satu data kependudukan untuk semua keperluan yang dalam hal ini menggunakan data Dukcapil Kemendagri,” tegasnya.*bbg/rls
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.
Ketua Umum JMSI Terima Press Card Number One
PELITARIAU, Jakarta - Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh San.