Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6363 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2924 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7638 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1557 Kali
Sidang Ketiga Ketua KCUM Ditunda
Dua Terdakwa Akan Dihadirkan Minggu Depan
Humas PN Rengat Wimmi D Simarmata, SH
PELITARIAU, Rengat - Sidang ketiga Rabu (19/11) terdakwa ketua Koperasi Citra Usaha Mandiri (KCUM) Wismey Indra dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ditunda, sidang akan digelar kembali Selasa (25/11) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sekaligus menghadirkan dua terdakwa.
Dua terdakwa yang akan dihadirkan secara bersamaan dalam sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Rengat adalah, Ketua KCUM Wismey Indra dan Wakil ketua KCUM Hendra Syahputra dengan kasus penggelapan uang anggota senilai Rp 3 milyar.
Pantauan pelitariau.com di PN Rengat, pada pukul 11.30 sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang sudah berada diruang tunggu, begitu juga dengan Majelis hakim sudah berada di dalam ruang sidang yang terdiri dari Edi Junaidi SH, MH, Wiwin Sulistia SH dan Wimmi D Simarmata SH. begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah berada di ruang sidang yang terdiri dari Ravendra SH, Sindu SH, Huluan SH.
Humas PN Rengat Wimmi D Simarmata SH dikonfirmasi pelitariau.com Rabu (19/11) menjelaskan kalau penundaan sidang sesuai kesepakatan JPU dengan majelis hakim, dimana keterangan saksi yang di hadir lebih efektip untuk dua terdakwa Wismey Indra dan Hendra Syahputra. "Minggu depan, kita akan hadirkan dua terdakwa sekali gus, saksi yang dihadirkan keterangannya diambil untuk dua terdakwa," kata Wimmi yang juga sebagai hakim anggota dalam sidang Ketua KCUM.
Sidang sebelumnya dengan agenda yang digelar dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang anggota KCUM dengan agenda membacakan dakwaan, sidang kedua mendengarkan keterangan saksi dan sidang ketiga yan juga mendengarkan terangan sejumlah saksi untuk dua terdakwa bersamaan. "Kasus ini split, jadi dua terdakwa saling menjadi saksi makanya lebih efektip digelar minggu depan, terdakwa dihadirkan bersamaan," jelasnya.
Semantara itu, JPU Revendra SH dikonfirmasi mengatakan, terdakwa Wismey Indra sebagai ketua KCUM diancam dengan KUHP pasal 372 atau 374 atau 378 dugaan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.(cr.pen)
Editor : Ramdana Yudha
BERITA LAINNYA +INDEKS
Ubah Suara Hakim MK di TikTok, Karyawan Swasta di Rohil Ditangkap Polda Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang karyawan swasta di Kabupaten Rohil, berinisial M.
Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
PELITARIAU, Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya d.
Polsek Bukit Raya Bagikan 20 Paket Sembako, Untuk Warga Masjid Nurul Iman di kelurahan Maharatu
PELITARIAU, Pekanbaru - Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Banyak.
Tunggu Pembeli, Dua orang Pegedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil.
Polres Inhu Akan Proses Mantan Napi Cabul Punya KTP Ganda
PELITARIAU, Inhu - Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan berjalanya pros.
Gunakan KTP Ganda, Nursal Mantan Napi Cabul Kembali Dilaporkan ke Polres Inhu
PELITARIAU, Inhu - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi.