Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Mediasi 34 Karyawan Korban PHK Sepihak PT Arvena Sepakat Oleh Kemenaker RI, Capai Kesepakan
PELITARIAU, Pekanbaru - Sedikitnya 34 orang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Arvena Sepakat Icasari Raya Grup, tidak terima dilakukan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) sepihak, dengan di lakukan PHK sepihak oleh manajemen PT Arvena tersebut, secara resmi karyawan melaporkan apa yang dialaminya ke Kementerian tenaga kerja (Kemenaker) RI di jakarta pada 20 Oktober 2018 lalu.
Laporan yang dilayangkan oleh 34 orang karyawan korban PHK sepihak ke Kemenaker RI, dapat perhatian serius dari Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja (PPHI) Kemenaker RI Jhon Danil Saragih dan di perintahkan untuk dilakukan mediasi.
Pada Rabu (21/11/2018) dua orang staf Kemenaker RI masing-masing Muhammad Khisfan dari Direktorat PPHI Subdit penyelesaian perselisihan kerja dan Faisal Riza dari Direktorat PPHI subdit pencegahan pemutusan hubungan kerja datang ke Riau menjadi mediator dalam mediasi 34 korban PHK sepihak dengan pihak perusahaan PT Arvena di kantor Disnaker Provinsi Riau.
Mediasi 34 orang karyawan korban PHK sepihak, yang di mediatori dari staf Kemenaker RI M Khispan dan Faisal Rizal dibantu juga mediator dari Provinsi Riau Erna Derita, Dasril, Martaperi, R Ratna Dewi tersebut, berlangsung alot, mediasi dimulai pagi pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB dengan hasil kesepakatan 34 karyawan kembali bekerja seperti semula dengan sistim pengupahan borongan.
Selanjutnya, jumlah upah borongan tidak boleh kurang dari UMK Kabupaten Indragiri hulu tempat beroperasinya perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Arvena Sepakat yang sudah melakukan PHK sepihak terhadap karyawan.
Juga disepakati, sistem pengupahan borongan pekerja harus menyelesaikan pekerjaan yang sudah di targetkan perusahaan secara patut dan wajar.
Saat dilaksanakan mediasi oleh Kemenaker RI, pihak perusahaan perkebunan PT Arvena Sepakat Incasari Raya Grup di kuasakan dan diwakilkan kepada pejabat Humas PT Arvena Robert Edward dan Afwaja Jamal sedangkan 34 orang korban PHK sepihak dikuasakan kepada Sri Mahyuni, Rubiah BR Siagian, Ambia dan Abdi Risaldi.
Usai penanda tanganan perjanjian bersama, Mediator Direktorat PPHI Subdit pencegahan pemutusan hubungan kerja Kemenaker RI Faisal Riza menyampaikan, pekerjaan yang bekerja adalah bentuk upaya mendapatkan penghidupan yang layak dan pihak pemberi kerja tidak boleh semena-mena dengan karyawan.
"Terjadinya PHK sepihak itu akibat dari kebuntuan komunikasi yang kurang komunikasi harmonis pihak perusahaan dengan karyawannya, jangan sampai kebuntuan komunikasi seperti ini terjadi," kata Faisal.
Ditempat yang sama, mediator Muhammad Khisfan dari Direktorat PPHI Subdit penyelesaian perselisihan kerja Kemenaker RI menambah, mediasi perselisihan hubungan kerja antara korban PHK sepihak dengan PT Arvena Sepakat sudah kali kedua terjadi di Kabupaten Inhu.
"Pertemuan selanjutnya kami harapkan bukan soal mediasi lagi karyawan dengan PT Arvena, cukup ini yang terakhir dan manajemen mulai memperbaiki manajemen kerja soal karyawan," pinta Khisfan.
Semantara itu, maneger humas PT Arvena Sepakat Robert Edward dalam mediasi menjelaskan, kalau pihak manajemen tidak pernah melakukan PHK terhadap 34 karyawan dan karyawati kebun. "Kami berharap, 34 karyawan ini bekerja kembali seperti semula," jelasnya.
Sedangkan dalam mediasi itu, perwakilan karyawati korban PHK sepihak, Rubiah BR Siagian menyampaikan, kalau pada tanggal 1 September 2018 lalu, asisten kebun PT Arvena Sepakat wilayah desa Simpang, menjelaskan kepada 34 karyawan kebun soal pekerjaan sudah tidak dilanjutkan lagi, dan itu sesuai surat pemberhentian 34 orang karyawan dari manajemen.
"Mulai besok, tidak usah bekerja lagi ada surat dari manajemen, ini soal tidak adanya anggaran gaji untuk 34 karyawan kebun di sini," ujar Rubiah mencontohkan kata asisten kebun dalam mediasi itu.
Sejak adanya perintah larangan bekerja, selama satu bulan, jelas Rubiah, 34 korban PHK sepihak terus berulang-ulang datang ke kantor kebun PT Arvena, untuk memohon bisa bekerja kembali. "Seperti gembel kami memohon bekerja, tetapi pihak perusahaan tidak mau menerima kami kerja kembali, kami tidak tau sebab apa sehingga kami di llarang ekerja," jelasnya. **Prc2
Memperingati HBP ke - 60, Lapas dan Imigrasi Selatpanjang Lakukan Tabur Bunga di Makam Pahlawan
PELITARIAU, Meranti - Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan gu.
Pesan Penting Kapolda Riau di Halal Bihalal Polresta Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen M Iqbal melaksanakan kunjungan k.
Keluarga Besar Polresta Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Kapolda Riau, Dua Orang Personil Terima Tiket Umroh
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka mempererat hubungan antar sesama, kel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib berte.
Plt Bupati Asmar Hadiri Upacara Peringatan Hari Otoda Tahun 2024
PELITARIAU, Surabaya - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.
Tim Sosialiasi dan Pemantauan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Polda Riau Datangi Mapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU, Meranti - Tim Sosialisasi dan Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelengg.