Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Saksi Sebut Nama Cagubri, Sidang Lanjutan Money Politik Pilkada Riau di Inhu
PELITARIAU , Inhu - Sidang lanjutan perkara dugaan money politik Pilkada Riau yang terjadi di Desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) dengan terdakwa Dimas Kasiono Warnorejo, kembali digelar. Fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) kelas IIB Rengat Rabu (18/07/2018) membuka tabir baru.
Sidang awal yang menghadirkan 4 orang saksi satu diantaranya berhalangan, sedangkan yang hadir ketua Panwaslu Inhu Ahmad Khaerudin, dan saksi dari warga kordinator pembagian bahan pakaian wanita disertai selembaran foto Paslon Cagubri atas nama Desi Arisanti dan Siti Latifah warga Desa Sibabat yang mempunyai hak pilih.
Sidang di pimpin wakil ketua PN kelas IIB Rengat, Guntoro Eka Sekti SH MH yang menjadi hakim ketua didampingi dua hakim anggota, masing-masing Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Yoyok Satrio SH, Rulif Yuganitra SH dan Siti Rahayu SH.
Dalam persidangan, terdakwa Dimas Kasiono Warnorejo didampingi 4 orang kuasa hukum dari kantor Mayandri SH.
Ketua Panwaslu Inhu Ahmad Khaerudin yang hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut menjelaskan, kalau berdasar hasil rapat pleno Panwaslu Inhu dan rapat tim Gakkumdu Inhu, syarat formil dan syarat materil terpenuhi, sehingga Panwaslu melimpahkan laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada penyidik kepolisian Polres Inhu.
"Sebelum perkara dilimpahkan ke polisi, saksi pelapor dan sejumlah saksi diambil keteranganya dalam agenda klarifikasi, dan diputuskan dalam rapat pleno ketiga," kata Ahmad Khairuddin.
Sedangkan nama Paslon Cagubri nomor urut 3 sebagai pemberi barang berupa bahan pakaian wanita, berdasarkan keterangan saksi Desi Arisanti, ketika ditanya Hakim ketua Guntoro Eka Sekti SH MH dan hakim anggota Petra Jeanny Siahaan SH MH.
Apa yang disampaikan terdakwa Dimas kepada saudara saksi Desi ketika menerima barang dan berapa jumlah barang dan apa saja yang ada di dalam plastik bungkusan barang? Tanya majelis hakim.
"Ini barang dari pak Firdaus, yang saya ketahui adalah Cagubri nomor urut 3 di Pilkada Riau, semua barang saat itu jumlahnya 25 bungkus berupa bahan pakaian, satu diantaranya saya buka dengan membentangkan bahan pakaian itu," kata Saksi Desi Arisanti seraya melihat ke barang bukti yang ada dihadapan JPU.
Namun, saksi mengaku, tidak tau kalau di dalam setiap bungkusan ada selembaran gambar Paslon Pilgubri nomor urut 3 yang bertulisan 27 Juni Coblos nomor urut 3. "Saya buka satu bungkusan, tapi tak ada gambar Paslon, yang lainya tak saya periksa, saya berikan kepada anggota majelis yasinan desa sibabat dengan cara menelpon setiap anggota untuk datang menjemput," kata Desi dalam persidangan.
Pernyataan saksi Desi dalam persidangan berbeda dengan keteranganya di dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), dimana dalam BAP nomor 16 dan nomor 20, kalau Desi menjelaskan melihat setiap bungkusan bahan pakaian sebanyak 25 bungkus terdapat didalamnya selembaran gambar Paslon Gubri nomor urut 3 Firdaus-Rusli dan tulisan Coblos nomor 3.
"Dimas datang ke rumah saya saat itu dia bilang, ini dari pak Firdaus Cagubri nomor urut 3 sambil menyerahkan 25 bungkusan, saya kepada ibuk-ibuk marhaban juga pesankan, sesuai yang disampaikan Dimas," ujar Desi menjawab pertanyaan majelis hakim dan JPU.
Penasihat hukum terdakwa Dimas juga mengulangi pertanyaan yang sama kepada saksi Desi, jawaban yang sama juga disampaikan saksi Desi, kalau bahan pakaian diperoleh dari bapak Firdaus. "Ini dari pak Firdaus, kasihkan ke anggota," kata saksi Desi mencontohkan dialog dengan terdakwa Dimas saat menyerahkan bahan pakaian.
Semantara itu, saksi Siti Latifa dihadapan hakim menjelaskan, menerima 95 paket bungkusan bahan pakaian dari dua orang, masing-masing dari terdakwa Dimas, saksi Siti Latifah menerima 25 bungkus bahan pakaian dan 2 lembar selembaran foto Paslon Gubri nomor urut 3 dengan tulisan Coblos nomor 3 pada 27Juni.
"Ini bahan pakaian dari buk Hanifa, bagikan kelompok majelis yasinan," kata Siti Latifa mencontohkan dialog terdakwa Dimas kepada saksi saat menyerahkan bahan pakaian.
Selain dari terdakwa Dimas, saksi Siti Latifah juga menerima bahan pakaian sebanyak 75 bungkus dari mantan kades Sibabat atas nama Misman, dimana dirinya mengungkapkan kepada Dinas saat itu kalau jumlah anggota majelis yasinanya lebih dari 100 orang.
"Saya tidak tau, tiba-tiba Misman datang mengantarkan 75 bungkus bahan pakaian untuk dibagikan kepada anggota majelis yasinan," kata Siti Latifah dalam persidangan. **Prc2
Ada Nama Irjen Pol (Purn) Wahyu Adi dan Hendrizal Dapat Vote Tertinggi PollingKitaCom
PELITARIAU, Inhu - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, m.
PollingKitaCom: Elda Suhanura Calon Bupati Inhu 2024 - 2029 Terbaik Pilihan Kita
PELITARIAU, Inhu - Tahapan pelaksanaan Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) se.
PolingKitaCom: DR M Tartib Calon Bupati Terbaik Kepulauan Meranti di Pilkada 2024
PELITARIAU.com, Meranti - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun .
Sederetan Politisi Terpilih di Legislatif Ini Diprediksi Calon Bupati Inhu 2024
PELITARIAU, Inhu - Tahapan pelaksanaan Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
Raup 75 Ribu Suara, Golkar Optimis Kirim Dua Kursi Dapil 7 DPRD Inhil Propinsi Riau
PELITARIAU, Tembilahan - Perhitungan dan penginputan data sementara yang dilakuk.
Nasdem dan Partai Ummat Minta Bawaslu Inhu Serius Proses Kades Lahai Kemuning
PELITARIAU, Inhu - Viralnya vidio Kepala desa (Kades) Lahai kemuning Kecamatan B.