Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Direksi PT Tasma Puja Bantah Rampas Lahan Masyarakat Desa Alim
PELITARIAU, Inhu - Direksi perusahaan perkebuanan PT Tasma Puja membantah tudingan perampasan lahan seperti yang dituduhkan masyarakat Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) lewat kordinator perjuangan masyarakat Desa Alim, Tarmizi, Sabtu (15/5/2018).
Lewat press release, tertanggal 15 Mei 2018, Direksi PT Tasma Puja melalau staf direksinya Ariansyah Putra, kepada wartawan menyebut, dulu melakukan pembukaan lahan dengan cara ganti rugi di 3 desa, yakni Desa Kepayang Sari, Desa Cenaku Kecil, dan Desa Anak Talang.
"Sehingga apa yang dituduhkan Saudara Tarmizi selaku kordinator perjuangan masyarakat Desa Alim adalah hal yang keliru dengan mengatakan PT Tasma Puja merampas lahan masyarakat Desa Alim," jelas direksi Tasma Puja dalam rilis tersebut.
Masih dalam rilis itu dikatakan area seluas 100 hektar yang diklaim oleh Tarmizi cs adalah berada di Dusun Lubuk Sungkai, Desa Kepayang Sari, sesuai Berita Acara Kesepakatan Tapal Batas Desa Kepayang Sari dengan Desa Alim yang dibuat pada tahun 2011 dan diperkuat dengan Berita Acara yang dibuat oleh para tokoh masyarakat dan Ninik Mamak Desa Kepayang Sari pada tanggal 15 Maret 2017.
"Yang menyatakan bahwa lahan yang diklaim Saudara Tarmizi Cs adalah milik warga Dusun Lubuk Sungkai, Desa Kepayang Sari".
Semantara itu Batin Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku, Hendri Alfian, menjelaskan, berdasarkan dengan Ulayat, cucur air sendeng pematang, sangat luas lahan perkebunan, Peladangan yang masuk dalam lahan ulayat masyarakat Desa Alim, dikuasai oleh perusahaan perkebunan sawit PTTasma Puja.
"Yang jelas-jelas ada bukti surat, dan pengakuan adat dan Ninik mamak lebih dari 100 haktare," ujar Batin Alim.
Kesepakatan 2011, yang di maksud oleh direksi PT Tasma Puja, itu kesepakatan yang tidak ditemui di lapangan. Dalam poin surat kesepakatan 2011 tersebut tercantum dengan bunyi, "Apabila tidak ditemukan kesepakatan dilapangkan maka, direvisi kembali" tegasnya.
Kemudian katanya, kesepakatan itu harus disepakati kedua belah pihak, apabila tidak disepakati maka kesepakatan akan gugur. "Kita belum ada kesepakatan, untuk apa bicara soal kesepakatan, aturan lebih tinggi atas batas desa bisa dilihat dalam Perda, dan proposal soal pembentukan desa kepayang sari. Dalam Perda, sudah ada isi luasan desa kepayang sari, dan tidak ada batas dengan desa Alim" ujar Batin.
Selanjutnya, sudah ada pernyataan kesepakatan kepayang sari mengakui lahan tersebut milik warga desa Alim, di tanda tangani ninik mamak kepayang sari dan Cenaku kecil, yang mengeluarkan surat pwrnyataan tersebut adalah Ninik mamak dan aparatur desa. **Prc/tim
Giat KRYD Polsek Senapelan Antisipasi Arus Balik Lebaran
PELITARIAU, Pekanbaru - Polsek Senapelan melakukan kegiatan rutin yang di .
Kapolres Kepulauan Meranti Lakukan Diskusi Sinergi Permasalahan BBM dan Gas LPG dengan Instansi Terkait
PELITARIAU, Meranti - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan, S.H. S.I..
Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai, Jemput Aspirasi Masyarakat di Kelurahan Palas
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam menjemput aspirasi masyarakat, Polresta Pekanbaru .
Selama Libur Lebaran Tercatat 16 Ribu Lebih Pengunjung di Alam Mayang
PELITARIAU, Pekanbaru - Kegiatan Wisata di Taman Rekreasi Alam Mayang yang .
Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Sinergitas Dengan BPJS Kesehatan
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Penyeleng.
Kabag SDM Polresta Pekanbaru Berikan Penjelasan Cara Daftar Serta Syarat Penerimaan Polri 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membu.