Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Lounching Penyerahan SPPT PBB-P2 2018, Bupati Meranti Tegaskan Mendirikan Bangunan Wajib Bayar Pajak
PELITARIAU, Meranti - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si melakukan Lounching dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P-2), diwilayah Kabupatwn Kepulauan Meranti, dalam kegiatan itu orang nomor satu di Kepulauan Meranti itu menegaskan setiap masyarakat yang mendirikan bangunan diwilayah Indonesia wajib membayar pajak, bertempat di Taman Cik Puan, Selatpanjang, Senin (15/5/2018).
Hal itu ditegaskan Bupati Drs. H. Irwan M.Si, karena untuk menggesa pembangunan yang diharapkan masyarakat membutuhkan biaya yang tidak sedikit, dan diperlukan sumber sumber pemasukan strategis untuk penunjangnya, salah satu sumber itu berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak restribusi usaha yang dibayarkan oleh pengusaha.
"kegiatan strategis ini (Restribusi Pajak.red), harus disukseskan bersama dalam rangka meningkatkan PAD, karena untuk menggesa pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dibutuhkan dana yang banyak," ujar Bupati.
Fakta saat ini, dari data yang disampaika Kepala Badan Restribusi dan Pajak Daerah Ery Suhairi S.Sos, sejak tahun 2012 banyak masyarakat yang menunggak PBB, padahal PBB merupakan andalan Pemda dalam mewujudkan visi san misi Meranti. Dan hingga Mei 2018 jumlah PAD yang terkumpul baru mencapai 35 Miliar.
Apalagi kondisi yang dialami saat ini penerima dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) Meranri terus menurun dari tahun ketahun, dan dampaknya dirasakan melalui penurunan pembangunan baik di Kota hingga Pedesaan.
Beberapa sumber dana PAD dari Pajak yang menjadi perhatian Bupati adalah PBB Pedesaan dan Perkotaan yang dinilai sangat potensial. Namun masih belum terkelola secara maksimal hal ini dikarenakan oleh kurangnya kesadaran dari masyarakat akan arti pentingnya Pajak dalam menggesa pembangunan.
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih sangat minim, mirisnya lagi berupaya menghindari pajak dengan sengaja tidak mengurus izin bangunan. Padahal sesuai aturan undang undang setiap warga negara yang memiliki property wajib membayar pajak.
"Semua yang mendirikan bangunan harus membayar pajak, saya sampaikan kepada seluruh aparat pemungut pajak didata semua dan kutip restribusi, tidak ada alasan pemilik bangunan dan pemilik usaha tidak membayar pajak," tegas Bupati.
Apalagi bagi oknum yang sengaja tidak mengurus izin bangunan untuk mengelak pajak.
"Saat ini cara berfikirnya sudah terbalik yang mengurus izin dan membuka usaha secara legal dikenakan pajak, tapi yang tidak mengurus izin tidak dikenakan pajak jadi ini terbalik, untuk itu saya tegaskan kepada petugas pajak didata semua dan tarik restribusinya," ujar Bupati lagi.
Bupati Meranti Drs. H. Irwan M.Si juga meminta kepada pejabat terkait lebih gencar melakukan sosialisasi dalam rangka memberikan penyadaran kepada masyarakat dan pengusaha.
"lakukan lebih gencar lagi, karena sejatinya pajak merupakan kewajiban warga negara," ucap Bupati.
Selain itu, Bupati juga berharap dapat ditarik sumber sumber pajak baru yang potensial sebagai sumber PAD baru, seperti restribusi Sarang Burung Walet, Kilang Sagu, Panglong Arang yang tersebar diseluruh Meranti. Yang selama ini belum dikenakan pajak.
Pada kesempatan itu Bupati Meranti Drs. H. Irwan M.Si juga menyinggung laporan masyarakat yang menyatakan beberapa oknum Kades melakukan penggelapan pajak. Modusnya dengan mengutip restribusi pajak kepada masyarakat namun setelah dikutip tidak disetorkan kepada Pemda. Kepada oknum Kades ini Bupati mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan tercela itu karena akan berhadapan dengan masalah hukum.
"ada laporan dari LSM bahwa dan kalangan masyarakat yang melaporkan pada penegak hukum bahwa dirinya membayar pajak lewat Kades, namun dalam laporannya masih menunggak, Jika ini terjadi maka akan menjadi masalah penggelapan pajak, untuk itu hal ini tidak perlu terjadi, jangan sampai hal itu menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menindak Kepala Desa," ucap Bupati mengingatkan.
"Mari kelola pajak bumi dan bangunan secara benar," tambahnya.
Sekedar informasi, kegiatan Lounching dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, langsung diserahkan Bupati Drs. H. Irwan M.Si kepada para Camat yang diteruskan kepada Kepala Desa setempat.
pada kesempatan itu Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si bersama Ketua DPRD Fauzy Hasan dan Wakil Ketua DPRD H. Muzamil berkesempatan menyerahkan SPPT Pajaknya melalui Mitra Bank Riau Kepri sebagai contoh kepada masyarakat menjadi warga taat pajak. rls (Humas Meranti).
Plt Bupati Asmar Lepas Kafilah Meranti Ikuti MTQ Provinsi Riau di Kota Dumai
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
400 Kilo Liter BBM Didistribusikan ke Kios dan SPBU, Polres Meranti dan Pemda terus Pantau Hingga Pengawalan
PELITARIAU, Meranti - Polres Kepulauan Meranti dan Pemerintah Daerah Kepulauan M.
Danlanal Dumai Pimpin Sertijab, Danposal Selatpanjang Pindah Dan Ini Pegantinya
PELITARIAU, Dumai - Komandan Pangkalan TNI AL Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Ha.
Lepas Keberangkatan Kafilah Rohil untuk MTQ ke-XLII Provinsi Riau, Ini Harapan Bupati Rokan Hilir
PELITARIAU, ROHIL - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong secara resmi mele.
Giat KRYD Polsek Senapelan Antisipasi Arus Balik Lebaran
PELITARIAU, Pekanbaru - Polsek Senapelan melakukan kegiatan rutin yang di .
Kapolres Kepulauan Meranti Lakukan Diskusi Sinergi Permasalahan BBM dan Gas LPG dengan Instansi Terkait
PELITARIAU, Meranti - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan, S.H. S.I..