Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Puluhan Kios Ilegal Depan Pasar Sri Gading Airmolek Dibongkar TIMGAKKUM Perda Inhu
PELITARIAU, INHU - Berjumlah Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja Didampinggi Anggota Polsek dan Anggota Koramil bergotong royong membongkar paksa belasan kios yang berada disepanjang Jalan Depan Pasar Sri Gading Airmolek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (05/04/2018).
Camat Pasir Penyu Bambang didampingi Kapolsek Kompol Dwi Kormal dan Danramil Kapten Legimin dilokasi eksekusi menjelaskan, pembongkaran ini dilakukan tim penegak Perda karena sudah melanggar Aturan.
Dikatakan Bambang untuk langkah awal Pemerintah Sudah melayangkan surat pertama kedua dan ketiga isinya meminta para pedagang yang membuat kios disepanjang jalan menuju Desa Candirejo segera dibongkar karena himbauannya tidak digubris maka tindakan tegas saat ini dilakukan,Ujar Camat lagi.
"Eksekusi Pembongkaran Puluhan Kios pihaknya juga melibatkan, personil Satpol PP 30 orang, Polsek Airmolek 10 orang, Koramil 7 orang, Dinas Kebersihan Koordinator Satuan Pelaksana Pasar Rakyat Sri Gading Kec Pasir Penyu serta Pasukan Kuningnya," Tegas Camat.
Selanjutnya Kasi Trantib Kec Pasir Penyu Said Hasan SP didampingi Sekcam, Sani Artos S Sos menambahkan bahwasanya kios tersebut merupakan kios darurat awal saat dilakukan proses pembangunan kios Ilegal disepanjang jalan menuju Desa Candirejo itu pihak Camat serta Upika sudah melarang tapi para pemilik kios tetap ngotot membangun, Sebut Said Hasan lagi.
Namun, setelah pembangunan kios kios liar tersebut berumur sekitar 2 Bulan kesepakatan Upika dan Tokoh Masyarakat Pasir Penyu harus membongkar kembali karena berdirinya sudah di bahu jalan Lintas Propinsi yang ada didalam Kota Airmolek.
Ketika ditanya kenapa yang dibongkar Kios yang ada dipasar srigading aja sementara kios liar juga berdiri dilokasi gedung balai adat harapan warga juga harus dimusnahkan, Kasi Trantib guna Menindak lanjuti hal tersebut Pemerintah juga akan melayangkan surat resmi kepada pemilik kios serta melayangkan surat kepada pedagang dan segera mungkin untuk membongkar kios ilegal tersebut, Ucap Said Hasan.
"Menghimbau kepada pedagang atau pun masyarakat yang melanggar Perda, untuk bisa bekerja sama dan sesadar mungkin membongkarnya, Kita bertahap membongkarnya. Jangan dibilang pula kita tidak manusiawi. Kita hanya menjalankan peraruran yang sesuai,"Ujarnya.
Terpantau Selain kios, tim penegak Perda juga membongkar salah satu Pos Retribusi Milik Dishub yang tak jauh dari lokasi pembongkaran.**(Fauzi)
Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Sinergitas Dengan BPJS Kesehatan
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Penyeleng.
Kabag SDM Polresta Pekanbaru Berikan Penjelasan Cara Daftar Serta Syarat Penerimaan Polri 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membu.
Pemkab Meranti Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Tanjung Samak
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyalurkan sejumla.
Plt Bupati Asmar Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
Kodim 0301 Pekanbaru Ucapkan Selamat HUT ke 65 Korem 031 Wira Bima
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 65 K.
Pemkab Meranti, Polres dan Pertamina Duduk Bersama Bahas Isu BBM di Selatpanjang
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, bersama Polres dan.