Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
50 Orang Perserta Ikut Kegiatan Workshop Keterbukaan Informasi Publik
PELITARIAU, Meranti - Kabupaten Kepulauan Meranti mengadakan Uji Konsekuensi Informasi Publik & Workshop SOP,DIP,PPIP yang di tanja oleh Bagian Kominfo bersama dengan Deputi Fitra Riau yang dilaksanakan di Gedung orange Selatpanjang Rabu (28/3/18).
Kegiatan ini di hadiri oleh 50 Peserta, terlihat hadir Kabag Perbatasan Elfialdi , Kadis Kesehatan Irwan Suandi, Dan Deputi Fitra Riau Triono Hadi.
Pada kesempatan ini Kabag Kominfo Syaiful Ikram menyampaikan harapan nya semoga kegiatan ini dapat bermanfaat oleh peserta, dan di terapkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)masing masing.
Keterbukaan Informasi Publik yang dapat disampaikan oleh Masyarakat yang sifatnya terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang menginginkan nya, dan ada juga informasi yang bersifat tertutup seperti rahasia negara ungkap saipul Ikram.
Acara kegiatan ini dibuka oleh Bupati Kepulauan Meranti dalam hal ini diwakili Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan Ir Anwar Zainal, beliau menyampaikan Informasi merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap orang sebagai perkembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia dan keterbukaan informai publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Undang-undang ini telah memberikan Landasan Hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani Permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara Sederhana. Sebagaimana di amanatkan dalam pasal 13Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri Nomor 03 Tahun 2017 tentang pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementrian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Dalam melaksakan Pelayanan Informasi, kita harus mempedomani 6 Azas yaitu, Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif, Kesamaan Hak, dan Keseimbangan Hak dan Kewajiban.
Beliau Berpesan kepada Peserta Pelatihan Konsekuensi Informasi Publik dan Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan seksama. Semoga apa yang kita sampaikan pada kegiatan ini dapat bermanfaat dan membuka wawasan semua peserta sehingga dapat di aplikasikan di lingkungan kerjanya masing-masing. **rls/adit
DPC PKB Buka Penjaringan Bacabup dan Bacawabup Kepulauan Meranti 2024
PELITARIAU, Meranti - Dewan Pengurus Cabang (DPC) partai PKB telah bersiap-siap .
PDI-P Inhu Launching Pendaftaran Cabup dan Cawabup Inhu 2024-2029
PELITARIAU, Inhu - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indones.
Didampingi Kadis Pendidikan, Asisten 1 Mahdi Buka Gelar Karya P5 Yayasan Kasih Maitreya
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
Lanjut Rehab RTLH, Satgas Pra TMMD ke 120 Kodim 0301 Pekanbaru Dibantu Warga Pasang Papan Mal dan Rakit Besi
PELITARIAU, Pekanbaru - Personel Kodim 0301/Pekanbaru terus berjibaku &nbs.
Aspidmil Kejati Riau Lakukan Koordinasi dan Monitoring di Kejari Bintan
PELITARIAU, Pekanbaru - Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H., di K.
Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan Untuk Panwascam
PELITARIAU, Pekanbaru - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) serentak akan dil.