Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Kasus Pemondokan Atlet Porprov Terus Mencuat
PELITARIAU, Rengat-Meskipun Porprov Riau VIII di Inhu telah lama berakhir tetapi masih meninggalkan permasalahan bagi masyarakat. Terutama sekali masyarakat di Kec. Lirik yang merasa dirugikan atas pembatalan pemondokan atlet Porprov secara sepihak.
Untuk itu pada Selasa (4/11) di ruang Camat Lirik dilaksanakan pertemuan dengan masyarat bersama dengan dua pegawai kantor Camat. Dimana kedua pegawai tersebut terlibat langsung dilapangan dengan permasalahan sewa pemondokan dan juga penerimaan fee yang dilakukannya.
Dalam pembicaraan tersebut, terlihat beberapa warga sempat beradu argumen, terkait dengan penyalahan wewenang yang telah di berikan Camat Lirik terhadap pegawainya.
"Saya selaku Camat merasa bertanggung jawab atas kejadian ini, dan saya sengaja mengundang masyarakat Lirik terkait permasalahan tersebut, serta akan menyelesaikannya secara kekeluargaan,”ungkap Camat Lirik Sarman SS.
Seperti dilansir sebelumnya, bahwa dua oknum pegawai di lingkungan kantor kecamatan Lirik telah melakukan pembatalan sepihak terkait sewa menyewa rumah penduduk terkait pemondokan atlet 18-25 Oktober kemarin.
"Kami merasa dirugikan sepihak, karna setelah kami didatangi pihak kecamatan Ditya Satyo Wibowo dan Juriono mengatakan akan melakukan sewa rumah untuk atlet. Kami sudah menandatangani perjanjian dan persetujuan tentang hal tersebut, tapi entah dari mana dasar nya kedua oknum tersebut membatalkan sepihak tanpa pemberitahuan yang jelas,” ungkap Tini dalam pertemuan tersebut.
Menurut Tini pihaknya telah melakukan pembelian perlengkapan serta melakukan peregangan atas rumah yang akan disewa. “Kami merasa sangat dirugikan,”ungkap Tini salah satu warga yang sudah habis unag Rp. 7 juta untuk persiapan pemondokan atlet Porprov Riau VIII lalu.
Permasalahan tersebut sebelumnya sudah sampai ke pihak kepolisian sektor Lirik dan dengan musyawarah akhirnya dilakukan pembicaraan di ruang kerja Camat.
"Kami hanya minta kejelasan, kenapa kami dibatalkan sepihak, apa karna komisi nya atau memang karena ada apa-apanya" ungkap Junaidi tokoh masyarakat Lirik yang juga ikut dirugikan.
Seperti terungkap bahwa dalam permasalahan ini ada hitungan komisi yang harus dibayarkan oleh masyarakat yang rumahnya disewa.
"Kita diharuskan membayar komisi yang ditetapkan oleh kedua oknum tersebut, karna merasa keberatan dengan jumlah yang diajukan maka kami dibatalkan sepihak." tambah Junaidi.
Setelah beberapa argumen yang terus berkepanjangan, akhirnya Camat Lirik memberikan solusi dengan memberikan penggantian sagu hati sebesar Rp. 500 ribu kepada masyarakat yang rumahnya tidak jadi disewa. Serta Camat berjanji akan langsung memberikan surat rekomendasi kepada pemilik rumah yang disewa untuk langsung mengambil sisa sewa yang belum dibayarkan panpel kabupaten Inhu.(cr. tony)
Editorial: Rio Ahmad
Sebentar Lagi Diresmikan, Riau Creative Hub Wadah Untuk Insan Ekraf
PELITARIAU Pekanbaru - Riau Creative Hub akan diresmikan awal Mei mendatan.
Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI
PELITARIAU, Pekanbaru - Selasa Tanggal 23 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Ber.
Hari Kedua Pra TMMD ke 120 Kodim 0301 Pbr, Satgas Lakukan Tanam Crocok Pondasi Rumah Warga Meranti Pandak
PELITARIAU, Pekanbaru - Memasuki hari kedua Pra TMMD ke 120 tahun 2024, Pe.
Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, Pemasyarakatan Sehat Lapas Selatpanjang
PELITARIAU, Meranti - Lapas Selatpanjang melaksanakan kegiatan Bersih-bersih dan.
Sambut HBP ke - 60 Tahun, Lapas Selatpanjang Bersama Ibu Dharma Wanita Gelar Donor Darah
PELITARIAU, Meranti - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Bhakti Pemasyarakat.
Lapas Selatpanjang ikuti Kegiatan Apel Pegawai dan Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H / 2024 M di Lingkungan Kemenkumham Secara Zoom Virtual
PELITARIAU, Meranti - Lapas Selatpanjang Mengikuti Kegiatan Apel Pegawai danHala.