Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Sidang Kedua Pra Pradilan, Kejaksaan Inhu Hitung Sendiri Berapa Kerugian Negara
PELITARIAU, Inhu - Sidang kedua pra pradilan Selasa (6/6/2017) dalam perkara dugaan korupsi Fasilitator Kecamatan (FK) kegiatan pembangunan tower jaringan Wi-fi di 19 desa se-Kecamatan Rakit Kulim dengan tersangka Charfios Anwar yang dilakukan oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Indragiri hulu (Inhu).
Dalam pra pradilan tersebut dipimpin hakim tunggal Debora Maharani Manulang SH MH, dari pihak pemohon Charfios Anwar menunjuk tiga orang kuasa hukum masing-masing Dody Fernando SH MH, Yenny Darwis SH, El Hadi SH sebagai pemohon. Sedangkan dari Kejari Inhu dalam sidang tersebut sebagai termohon dihadiri Hendri Lubis SH Kasi datun Kejari Inhu, Nur Winardi SH MH Kasi pidum Kejari Inhu dan Ruliff Yuganitra SH Jaksa Fungsional.
Kuasa hukum Charfios Anwar, memohonkan agar hakim menolak penetapan tersangka atas Charfios Anwar sebagai tersangka korupsi pembangunan tower jaringan Wi-fi di 19 desa se-Kecamatan Rakit Kulim sebab, dalam penyidikan tidak ada ditemukan kerugian negara sesuai dengan hasil audit BPK atauu auditor negara yang ditunjuk.
Menjawab permohonan Charfios Anwar melalui kuasa hukumnya dalam sidang pra pradilan tersebut, termohon Jaksa Kejari Inhu menolak permohonan termohon sebab penetapan tersangka Charfios Anwar sudah sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang PTPK. Sebelum penetapan tersangka penyidik Kejari Inhu sdah melakukan penyelidikan dan gelar perkara tentang adanya mark up pembangunan tower tringile.
Dalam gelar perkara yang dilakukan di Kejari Inhu, sudah ditemukan suatu peristiwa pidana dan bukti-bukti yang cukup dan sudah memeriksa 23 orang saksi. Kejari Inhu dalam menjawab penetapan Charfios Anwar pemohon sebagai tersangka, dijelaskan dalam jawabab yang disampaikan termohon Kejari Inhu dengan menjelaskan 9 dalil.
Sedangkan untuk penahanan, tersangka korupsi yang ancamannya diatas 5 tahun sesuai pasal 2 dan pasal 3 dan pasal 18 UU PTPK ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara sesuai dengan dalil nomor 15 jawaban Pra pradilan Kejaksaan Inhu. Selanjutnya pada dalil nomor 16 Kejaksaan Inhu menjawab kalau, sesuai dengan dalil nomor 10 sampai dengan nomor 15. Penetapan tersangka yang disampaikan termohon sudah sesuai dengan 17 dalil yang disampaikannya termasuk tentang kerugian negara.
Selanjutnya tentang penyitaan, jawaban termohon Kejaksaan Inhu menolak dalil-dalil pemohon yang menyatakan tidak sah secara hukum penyitaan sebab, penyitaan yang dilakukan penyidik dalam jawaban termohon sudah sesuai dengan surat perintah penyitaan dari Kejari Inhu. Penyitaan dilakukan sesuai dengan pasal 38 ayat 2 KUHAP dibolehkan melakukan penyitaan dalam kondisi mendesak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuan.
Kuasa pemohon Dody Fernando SH MH menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, tanggal 25 Januari 2017, menyatakan Frasa kata "dapat" dalam rumusan Pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi sehingga "tidak mengikatnya" kata "Dapat" dan menjadikan pasal 2 dan pasal 3 menjadi delik materil, yang mana setelah putusan tersebut tindak pidana Korupsi berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor hanya baru bisa diterapkan apabila ada kerugian Keuangan Negara secara Real atau Nyata.
Sementara itu, termohon Kejaksaan Inhu Kasi Pidum, Nur Winardi SH MH usai mengikuti sidang pra pradilan menjelaskan, bahwa pihaknya bisa menghitung sendiri berapa selisih kerugian negara, biaya yang digunakan untuk kegiatan dan selih lebih dana. "Intinya materilnya nanti akan di keluarkan dipersidangan pokok perkara, persidangan tindak pidana Korupsi, persidangan Pra peradilan hanya memastikan sah atau tidaknya yang disebut formil," Nur Winardi. **Andri Subakti
Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
PELITARIAU, Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya d.
Polsek Bukit Raya Bagikan 20 Paket Sembako, Untuk Warga Masjid Nurul Iman di kelurahan Maharatu
PELITARIAU, Pekanbaru - Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Banyak.
Tunggu Pembeli, Dua orang Pegedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil.
Polres Inhu Akan Proses Mantan Napi Cabul Punya KTP Ganda
PELITARIAU, Inhu - Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan berjalanya pros.
Gunakan KTP Ganda, Nursal Mantan Napi Cabul Kembali Dilaporkan ke Polres Inhu
PELITARIAU, Inhu - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi.
Jual Motor Curian, Seorang Penadah Diamankan Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang pemuda berinisial AO (22) warga Perum Mutiara, D.