Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Ahmad Riza Patria: Partainya Menolak Wacana Adanya Unsur Parpol di KPU
PELITARIAU, Jakarta - Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, partainya menolak wacana adanya unsur partai politik (parpol) dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikan Riza menanggapi wacana Komisioner KPU berasal dari parpol.
"Memang itu menjadi perdebatan ya. Untuk penyelenggara pemilu memang butuh independensi. Masalah latar belakang politik ini juga menjadi penting," kata Riza, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Oleh karena itu, ia berpendapat, unsur parpol di tubuh KPU akan mereduksi independensi yang menjadi syarat utama penyelenggara pemilu.
Ia mengatakan, Undang-undang Pemilu yang baru diharapkan mampu memperbaiki kualitas pemilu di Indonesia.
Jika undang-undang yang baru justru lebih buruk, tentu akan memengaruhi kualitas pemilu.
UU Pemilu yang lama, kata Riza, secara tegas mengatur bahwa seseorang harus vakum dari keanggotaan parpol selama lima tahun.
Hal tersebut tentu bertujuan untuk menjaga independensi penyelenggara pemilu.
"Makanya, tidak boleh orang parpol. Susah kita nanti. Kalau masih orang parpol baru berhenti, dia masih terkontaminasi parpol. Jangan sampai malah disusupkan nanti oleh kepentingan parpol di lembaga penyelenggara pemilu," kata politisi Gerindra itu.
Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilu, Yandri Susanto, menyatakan bahwa pihaknya mewacanakan keanggotaan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari partai politik.
Hal itu mengacu pada keanggotaan KPU di Jerman yang terdiri dari delapan orang berlatar belakang partai politik, dan dua orang hakim untuk mengawal bila muncul permasalahan hukum.
Saat ditanya soal independensi dari penyelenggara pemilu yang berlatar belakang partai politik, Yandri menilai hal itu justru meminimalisir kecurangan, sebagaimana diberitakan kompas, Selasa (21/03/2017).***PRC
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.