Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6249 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2801 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7313 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1439 Kali
Mendampingi Wartawan Dalam Masalah Hukum, Ini Pengacara Yang Ditunjuk PWI Inhu
Ketua PWI Inhu Kasmedi,SAg bertukar naskah MoU dengan Dodi Vernando setelah dilakukan penandatanganan.
PELITARIAU, Rengat - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau Senin (13/2/2017) menunjuk Dodi Vernando SH sebagai pengacara wartawan yang tersangkut kasus hukum, penunjukan Dodi Vernando disepakati dalam Momerendum of Understanding (MoU) dalam memberikan bantuan hukum kepada anggota PWI dan wartawan liputan Inhu.
Penandatangan MoU, dari PWI Inhu ditandatangani ketua PWI Inhu Kasmedi,SAg dan dari kantor pengacara Dodi Vernando SH ditandatangani oleh Dodi Vernando, turut disaksikan dalam penandatangan MoU bantuan hukum PWI Inhu tersebut, selain anggota PWI juga turut disaksikan wartawan yang melakukan tugas liputan berita di wilayah Kabupaten Inhu.
Sebelum dilakukan penandatangan MoU, ketua PWI Inhu Kasmedi mengatakan, kalau dalam melakukan tugas peliputan berita, wartawan sudah dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika wartawan dihalangi dalam melakukan tugasnya, maka sudah ada ancaman pidana dan denda terhadap pelaku.
"Jika wartawan mendapat perbuatan tidak menyenangkan dalam mencari berita, maka pasal berlapis bisa di terapkan kepada pelaku, selain undang-undang pers, seperti KUHP dan undang-undang lainnya juga bisa diterapkan polisi kepada pelaku yang menghalangi wartawan dalam bertugas," ucap Kasmedi.
MoU yang dibuat antara PWI Inhu dengan kantor pengacara Dodi Vernando jelas Kasmedi, mengatur tentang bagai mana membahas persoalan pidana yang dihadapi wartawan sebelum sampai dilaporkan resmi kepenegak hukum dan sistim bantuan hukum yang di berikan kepada anggota PWI dan wartawan liputan Inhu yang membutuhkan bantuan hukum.
"Profesi wartawan dilindungi undang-undang pers, setiap perbuatan lainnya yang meyebabkan wartawan dihalangi dalam mencari berita atau peliputan, seperti pengancaman, intimidasi dan lainnya, pelaku bisa dijerat pasal berlapis," ucap Kasmedi.
Sementara itu, Dodi Vernando dihadapan anggota PWI dan wartawan liputan Inhu yang hadir menyaksikan penandatanganan MoU tersebut mengatakan, bahwa dirinya siap untuk mendampingi wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI Kabupaten Inhu.
"Jika bukan anggota PWI, sesuai hasil pembahasan di PWI maka menentukan apakah kita tetap ditunjuk sebagai bantuan hukum atau tidak, itu sepenuhnya diserahkan kepada PWI," kata Dodi.
Katanya, kerjasama yang dilakukan PWI dengan kantor pengacara Dodi Vernando, itu dilakukan oleh PWI untuk menciptanya rasa amanan dan nyamanan bagi wawrtawan yang menjalankan tugas peliputan di daerah Inhu sebagai wartawan. Hal-hal lain yang belum diatur dalam MoU bisa dimusyawarahkan di PWI Inhu," ucapnya. **rilis.
Penandatangan MoU, dari PWI Inhu ditandatangani ketua PWI Inhu Kasmedi,SAg dan dari kantor pengacara Dodi Vernando SH ditandatangani oleh Dodi Vernando, turut disaksikan dalam penandatangan MoU bantuan hukum PWI Inhu tersebut, selain anggota PWI juga turut disaksikan wartawan yang melakukan tugas liputan berita di wilayah Kabupaten Inhu.
Sebelum dilakukan penandatangan MoU, ketua PWI Inhu Kasmedi mengatakan, kalau dalam melakukan tugas peliputan berita, wartawan sudah dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika wartawan dihalangi dalam melakukan tugasnya, maka sudah ada ancaman pidana dan denda terhadap pelaku.
"Jika wartawan mendapat perbuatan tidak menyenangkan dalam mencari berita, maka pasal berlapis bisa di terapkan kepada pelaku, selain undang-undang pers, seperti KUHP dan undang-undang lainnya juga bisa diterapkan polisi kepada pelaku yang menghalangi wartawan dalam bertugas," ucap Kasmedi.
MoU yang dibuat antara PWI Inhu dengan kantor pengacara Dodi Vernando jelas Kasmedi, mengatur tentang bagai mana membahas persoalan pidana yang dihadapi wartawan sebelum sampai dilaporkan resmi kepenegak hukum dan sistim bantuan hukum yang di berikan kepada anggota PWI dan wartawan liputan Inhu yang membutuhkan bantuan hukum.
"Profesi wartawan dilindungi undang-undang pers, setiap perbuatan lainnya yang meyebabkan wartawan dihalangi dalam mencari berita atau peliputan, seperti pengancaman, intimidasi dan lainnya, pelaku bisa dijerat pasal berlapis," ucap Kasmedi.
Sementara itu, Dodi Vernando dihadapan anggota PWI dan wartawan liputan Inhu yang hadir menyaksikan penandatanganan MoU tersebut mengatakan, bahwa dirinya siap untuk mendampingi wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI Kabupaten Inhu.
"Jika bukan anggota PWI, sesuai hasil pembahasan di PWI maka menentukan apakah kita tetap ditunjuk sebagai bantuan hukum atau tidak, itu sepenuhnya diserahkan kepada PWI," kata Dodi.
Katanya, kerjasama yang dilakukan PWI dengan kantor pengacara Dodi Vernando, itu dilakukan oleh PWI untuk menciptanya rasa amanan dan nyamanan bagi wawrtawan yang menjalankan tugas peliputan di daerah Inhu sebagai wartawan. Hal-hal lain yang belum diatur dalam MoU bisa dimusyawarahkan di PWI Inhu," ucapnya. **rilis.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Kabar Gembira, Inhu Miliki Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
PELITARIAU, Inhu - Kabar gembira untuk masyarakat Indragiri hulu (Inhu)-Riau, un.
Pemkab Meranti Dukung Upaya Bea Cukai Tindak Peredaran Barang Ilegal
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung penuh upa.
Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK
PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menyerah.
Dihadiri Tokoh, Wajah Inhu Hari Ini dan Wajah Inhu Dimasa Depan Didiskusikan di JMSI
PELITARIAU, Inhu - Kegiatan buka puasa bersama yang ditaja oleh Jaringan Media S.
Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada Kamis (28/3/2024), Polda Riau menggelar rapat koord.
Mempererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan Sat Samapta Polres Kepulauan Meranti Berbagi Yakjil Kepada Masyarakat
PELITARIAU, Meranti - Satuan Samapta Polres Kepulauan Meranti memanfaatkan momen.