Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dinas PUPR Akan Tinjau Ulang Seluruh IMB Rohil
PELITARIAU, Rohil- Menyikapi semakin berkembangnya perkembangan pembangunan baik ruko usaha dan pribadi di Rokan Hilir. Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan meninjau ulang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara menyeluruh. Demikian dikatakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir, H.Jon Syafrindow M.Si, Rabu (8/2) di Bagansiapiapi.
"Sebelumnya untuk IMB di dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, sekarang sudah digabung dengan Pekerjaan Umum jadi kita akan tinjau dan data ulang seluruhnya. "Kata Jon.
Nantinya petugas akan bergerak dimulai secara door to door membawa data-data bangunan yang ada di Rohil baik yang sudah mengantongi izin maupun belum. "Kita akan data kemudian bagi bangunan sudah berdiri tak ada izinnya kita akan tagih dan dilakukan pemutihan." jelasnya.
Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Rohil itu melanjutkan, dalam waktu dekat petugas akan mulai turun ke lapangan sehingga kewajiban yang harus dibayarkan bisa masuk menjadi pendapatan asli daerah rohil. Tim akan memulai di Kecamatan Bangko yang merupakan Ibukota Kabupaten Rokan Hilir.
Ia menambahkan, ada beberapa bentuk perizinan baik bangunan baru ataupun memperluas maupun memperkecil bangunan yang semuanya harus dilaporkan ke Satker terkait. Bahkan manfaatnya sangat banyak bagi pemik gedung itu sendiri.
Jon menjelaskan, IMB merupakan perizinan yanh diberikan kepala daerah kepada pemilik bangunan. "Tujuannya bisa untuk membangun baru, mengubah, memperluas atau menguragi atau merawat bangunan sesuai denhan perayaratan adminisyratif dan persyaratan teknjs yang berlaku."katanya.
Tak hanya itu, IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan sekaigus kepastian hukum. "Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan dalam peraturan yang berlamu serta jika tidak dipenuhi akan ada sanksi hukumnya." tegas Jon.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dsngan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu adanya IMN menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bersama. "Bangunan yang dimaksud termasuk rumah tinggal, rumah susun, rumah ibadah hingga gedung perkantoran. Jadi kita mau semua bangunan di Rohil harus mengantongi IMB sebagai langkah tertib aturan dan meningkatan pendapatan daerah." pungkas Jon.***Jr
Giat KRYD Polsek Senapelan Antisipasi Arus Balik Lebaran
PELITARIAU, Pekanbaru - Polsek Senapelan melakukan kegiatan rutin yang di .
Kapolres Kepulauan Meranti Lakukan Diskusi Sinergi Permasalahan BBM dan Gas LPG dengan Instansi Terkait
PELITARIAU, Meranti - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan, S.H. S.I..
Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai, Jemput Aspirasi Masyarakat di Kelurahan Palas
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam menjemput aspirasi masyarakat, Polresta Pekanbaru .
Selama Libur Lebaran Tercatat 16 Ribu Lebih Pengunjung di Alam Mayang
PELITARIAU, Pekanbaru - Kegiatan Wisata di Taman Rekreasi Alam Mayang yang .
Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Sinergitas Dengan BPJS Kesehatan
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Penyeleng.
Kabag SDM Polresta Pekanbaru Berikan Penjelasan Cara Daftar Serta Syarat Penerimaan Polri 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membu.