Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6249 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2801 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7313 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1439 Kali
Iwan Kurnia Tak Terbukti Dalam Dakwaan Primair, Ibus Kasri Nikmati Rp 1,1 milyar
Kuasa hukum Iwan Kurniawan Dr M Nurul Huda SH MH yang juga dosen Universitas Islam Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Fakta persidangan Kamis (19/1/2017) dalam dugaan kasus korupsi dengan terdakwa Iwan Kurnia, mantan sekretaris dinas kebersihan dan pertamanan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Rokan hilir (Rohil) Riau, di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru mengejutkan. Ibus Kasri yang menjabat sebagai Kepala dinas (Kadis) kebersihan dan pertamanan saat itu tahun 2015 disebut ikut menikmati aliran dana Rp 1,1 milyar.
Dalam sidang vonis 4 orang terdakwa Selain Iwan Kurnia dengan vonis 3 tahun penjara, masing-masing terdakwa lainnya Afrizal, Rusalan, dan Asnawati dihukum penjara 1,6 tahun dalam dugaan korupsi anggaran pemeliharan mobil dinas di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Rohil tersebut.
Iwan Kurnia yang divinis 3 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) semula 8 tahun penjara serta dituntut mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar atau pidana pengganti 4 tahun jika tidak dibayar ditambah 4 bulan, Iwan Kurnia sebelumnya di tuntut 12,4 tahun penjara oleh JPU.
Dalam sidang tersebut, Iwan Kurnia tidak terbukti pada dakwaan primair dimana JPU menuntut Iwan Kurniawan 8 tahun penjara dan pengembalian kerugian negara 1,8 milyar. sehingga hakim hanya memvonis Iwan Kurniawan 3 tahun penjara, sedangkan 3 terdakwa lainnya yang diduga ikut berperan sehingga negara dirugikan divonis 1,6 tahun.
Sidang vonis 4 orang terdakwa, dalam dugaan korupsi anggaran pemeliharan mobil dinas di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Rohil tahun 2015, dipimpin hakim ketua Toni, dan hakim anggota masing-masing Heru dan Dahlia. "Sampai saat ini putusan vonis hakim, Iwan Kurniawan dinyatakan bersalah sudah cukup adil," kata Kuasa hukum Iwan Kurnia Dr M Nurul Huda SH MH yang juga dosen Universitas Islam Riau
Dr M Nurul Huda SH MH yang juga ahli hukum pidana Universitas Islam Riau, usai mengikuti sidang vinis klaennya kepada pelitariau.com di Pekanbaru menjelaskan, membenarkan kalau klaennya menjabat sebagai sekretaris dinas kebersihan dan pertamanan Pemkab Rohil, dia selalu dimintai uang oleh pimpinannya (Ibus Kasri,red) dengan berbagai keperluan. "Dalam kasus ini klaen saya hanya korban," ucap Dosen yang juga sebagai Dosen Pascasarja Ilmu Hukum Universitas Riau ini.
Dalam Tuntutan JPU, dakwaan primair Iwan Kurniawan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. **zp/ram
BERITA LAINNYA +INDEKS
Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
PELITARIAU, Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya d.
Polsek Bukit Raya Bagikan 20 Paket Sembako, Untuk Warga Masjid Nurul Iman di kelurahan Maharatu
PELITARIAU, Pekanbaru - Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Banyak.
Tunggu Pembeli, Dua orang Pegedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil.
Polres Inhu Akan Proses Mantan Napi Cabul Punya KTP Ganda
PELITARIAU, Inhu - Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan berjalanya pros.
Gunakan KTP Ganda, Nursal Mantan Napi Cabul Kembali Dilaporkan ke Polres Inhu
PELITARIAU, Inhu - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi.
Jual Motor Curian, Seorang Penadah Diamankan Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang pemuda berinisial AO (22) warga Perum Mutiara, D.