Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6249 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2801 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7313 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1439 Kali
DLH Rohul Berkan Waktu 1 Bulan Perbaiki Kolam Limbah PKS Torganda
Petugas Dinas Lingkungan Hindup saat mengambil sampel limbah PT Torganda
PELITARIAU, Rohul - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Hen Irpan mengakui, babwa pihaknya sudah memberikan sanksi paksaan ke Manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Torganda di Kecamatan Tambusai Utara.
PKS PT. Torganda dijatuhi sanksi paksaan, terkair adanya temuan limbah mengalir di Sungai Sitalas atau Citalas, di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara. Limbah menyebabkan air sungai berubah warna kehitaman.
Terangnya, sanksi paksaan yang diberikan tidak lama setelah petugas Dinas LH Rohul mengambil sampel di aliran Sungai Sitalas sekitar 23 Oktober 2016 silam. Dimana sebelumnya, warga Tambusai Utara mengakui aliran di Sungai Sitalas berubah hitam pekat sejak bulan puasa Ramadhan, Juni 2016 lalu. Warga menduga aliran sungai itu tercemari limbah dari PKS PT. Torganda yang ada di hulu sungai.
Kemudian, pasca air Sungai Sitalas berubah warna, menurut warga, bukan hanya manusia saja yang takut beraktivitas ke aliran sungai ini. Bahkan, hewan ternak seperti sapi juga takut mendekat sungai tersebut.
Walaupun air di Sungai Sitalas sudah berubah warna kehitaman sejak Juni 2016, petugas Dinas LH Rohul, sebelumnya masih Badan Lingkungan Hidup Rohul, baru turun mengambil sampel limbah di Sungai Sitalas empat bulan kemudian, sekitar 23 Oktober 2016 silam.
Tegas Hen Irpan, isi dari sanksi paksaan diberikan ke PKS PT. Torganda yakni, perusahaan diberi waktu 15 hari sampai 1 bulan untuk memperbaiki kolam limbahnya. Walaupun diberikan saksi paksaan, PKS PT. Torganda tetap diizinkan beroperasi, tetapi mereka tetap bekerja sesuai teknis, seperti tidak diperkenankan membuang limbah yang belum memenuhi baku mutu.
Jelas Hen Irpan lagi, Dinas LH Rohul hanya bisa sekedar menjatuhi sanksi paksaan atau pencabutan izin lingkungan kepada perusahaan yang merusak lingkungan. Sedangkan pencabutan izin operasional merupakan hak kepala daerah. **DRA
BERITA LAINNYA +INDEKS
Kabar Gembira, Inhu Miliki Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
PELITARIAU, Inhu - Kabar gembira untuk masyarakat Indragiri hulu (Inhu)-Riau, un.
Pemkab Meranti Dukung Upaya Bea Cukai Tindak Peredaran Barang Ilegal
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung penuh upa.
Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK
PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menyerah.
Dihadiri Tokoh, Wajah Inhu Hari Ini dan Wajah Inhu Dimasa Depan Didiskusikan di JMSI
PELITARIAU, Inhu - Kegiatan buka puasa bersama yang ditaja oleh Jaringan Media S.
Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada Kamis (28/3/2024), Polda Riau menggelar rapat koord.
Mempererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan Sat Samapta Polres Kepulauan Meranti Berbagi Yakjil Kepada Masyarakat
PELITARIAU, Meranti - Satuan Samapta Polres Kepulauan Meranti memanfaatkan momen.