Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6248 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2800 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7312 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1438 Kali
Habib Rizieq Tak Mungkin Nistakan Agama, Ini Dasar Ucapannya Soal Natal
Imam Besar FPI Habib Rizieq
PELITARIAU, Jakarta - Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) melaporkan Imam Besar FPI Habib Rizieq ke Polda Metro dengan tuduhan menistakan agama. FPI memastikan Rizieq tidak melakukan penistaan agama.
"Saya sudah dengar soal pelaporan itu. Itu tidak menistakan agama. Jauh dari menistakan agama. Apa yang disampaikan Habib Rizieq tersebut ada landasannya," ujar Ketua FPI DKI Novel Bamukmin dilansir detikcom, Senin (26/12/2016)
Landasan tersebut, kata Novel, adalah Fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Maret 1981. Selain itu, ada Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2005 yang menjadi landasan.
"Fatwa MUI 1981 itu menyebutkan memang haram untuk mengucapkan selamat hari Natal," ujar Novel.
Menurut Novel, Rizieq merupakan sosok panutan untuk umat Islam maupun umat agama lain. Rizieq, kata Novel, rutin melakukan dialog lintas agama.
"Kami melihat ini adalah pengalihan isu. Murahan. Karena pada prinsipnya, kami jauh dari unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Kami sangat hafal dan paham, nggak mungkin Habib Rizieq melakukan penistaan agama," kata Novel.
"Beliau selalu melakukan dialog lintas agama. Mendapatkan gelar Man of the Year 2016 dari tokoh Tionghoa. Laporan ini mengada-ada. Untuk itu, kami GNPF MUI akan melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik," sambung Novel.
Selain merupakan Imam Besar FPI, Rizieq diketahui merupakan Ketua Dewan Pembina GNPF MUI. Novel belum bisa berbicara banyak mengenai pelaporan tersebut. Pematangan pelaporan tersebut akan dilakukan malam ini. "Akan kami rapatkan malam ini," ujar Novel. **red
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.