Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6395 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2961 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7756 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1581 Kali
e-Tilang, Ini Surat Untuk Pelanggar Lalulintas Dari Polisi
Polres Rohul menggelar rapat dalam penerapat e-Tilang
PELITARIAU, Rohul - Jajaran Kepolisoan resort (Polres) Rokan hulu (Rohul) siap untuk menerapkan program dari Markas Besar, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait Aplikasi elektronik Tilang (e-Tilang), dibuktikan dengan dibahasnya Launcing Penggunaan aplikasi e-Tilang yang digelar pada Aula Polres Rohul.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto Sik mengatakan, secara keseluruhan Polres Rohul siap menerapkan sistem e-Tilang dengan cara memperbanyak terlebih dahulu sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa mengetahui dan memahami penerapan aplikasi tersebut.
"Program tersebut dapat meminimalisir atau mengurangi angka pungutan liar (pungli), mencegah aksi suap terhadap polisi, serta memutus birokrasi dan aksi dari oknum calo", Jelasnya Kapolres Jumat (16/12/2016) kemarin.
Mantan Kabag Binkar RoSDM Polda Riau itu menjelaskan, Program dari Mabes Polri itu sangat mendukung karena semua sistem nantinya akan berbentuk Online dan untuk petugas yang menilang akan menginput data di aplikasi E- Tilang.
Sementara itu, Kasat Lantas AKP Dasmaliki, melalui Kanit Regiden, IPTU Rudi Sudaryono Samosir menerangkan, masyarakat yang melanggar peraturan berlalulintas dilapangan, petugas yang berwajib akan langsung menyuruh masyarakat untuk memilih memakai e-Tilang atau secara manual.
Masyarakat mendapat pilihan, Jika pakai e-Tilang atau secara manual, jika memakai e-Tilang pelanggar akan diberikan kartu tilang berwarna biru, yang artinya pelanggar mengakui kesalahannya. Dan jika memilih tilang secara manual, petugas akan diberikan surat tilang berwarna merah, yang berarti pelanggar harus mengikuti persidangan terlebih dahulu lalu membayar denda tilang sesuai dengan pelanggaran.
“Selain mencegah pungli, penerapan e-Tilang ini sebenarnya untuk mempermudah kepada masyarakat untuk tidak harus menunggu lama dan repot mengantri di persidangan untuk membayar denda tilang", Terangnya.
Dalam kegiatan itu, turut hadir Kepala Kejari Rohul Syafaruddin, Perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Kepala BRI Pasir Pengaraian, Kepala UPT Dispenda Riau Zulkafli, Kasat Lantas AKP Dasmaliki, Serta Jajaran Satlantas lainnya di Kab. Rohul.**DRA
BERITA LAINNYA +INDEKS
DPC PKB Buka Penjaringan Bacabup dan Bacawabup Kepulauan Meranti 2024
PELITARIAU, Meranti - Dewan Pengurus Cabang (DPC) partai PKB telah bersiap-siap .
PDI-P Inhu Launching Pendaftaran Cabup dan Cawabup Inhu 2024-2029
PELITARIAU, Inhu - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indones.
Didampingi Kadis Pendidikan, Asisten 1 Mahdi Buka Gelar Karya P5 Yayasan Kasih Maitreya
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
Lanjut Rehab RTLH, Satgas Pra TMMD ke 120 Kodim 0301 Pekanbaru Dibantu Warga Pasang Papan Mal dan Rakit Besi
PELITARIAU, Pekanbaru - Personel Kodim 0301/Pekanbaru terus berjibaku &nbs.
Aspidmil Kejati Riau Lakukan Koordinasi dan Monitoring di Kejari Bintan
PELITARIAU, Pekanbaru - Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H., di K.
Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan Untuk Panwascam
PELITARIAU, Pekanbaru - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) serentak akan dil.