Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6369 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2926 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7665 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1559 Kali
Tidak Ada Alasan Pemaaf dan Alasan Pembenar
Ahli Hukum Pidana "Yang Dilakukan Ahok Memenuhi Unsur Pasal 156 Dan Pasal 156a KUHP"
DR. Muhammad Nurul Huda, SH. MH
PELITARIAU, Pekanbaru - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12) menggelar sidang perdana kasus dugaan penistaan agama islam dengan tersangka Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kasus dugaan penistaan agama menyita perhatian publik khususnya pemerhati dan pengamat hukum pidana.
Ahli hukum pidana Dr Muhammad Nurul Huda SH MH Selasa (13/12) ketika berbincang dengan pelitariau.com menjelaskan, dalam penerapan hukum pidana pertama-tama melihat ketercelaan suatu perbuatan yg dilakukan oleh seseorang, apakah yang dilakukan Ahok telah menunjukkan sifat kecerlaan? "Menurut saya tentu saja iya, yang dilakukan Ahok sangat terlihat sifat ketercelaannya," ujar Dosen Fakultas hukum Universitas Islam Riau ini.
Ahok menurutnya, telah secara sadar menghina kitab suci agama islam. Persoalan ahok yang katanya tidak punya niat untuk menghina kitab suci alqur'an itu sah-sah saja diungkapkan oleh ahok.
Dalam hukum pidana, katanya, memang diperlukan niat jahat untuk menentukan seseorang bersalah melakukan suatu perbuatan, niat jahat dalam hukum pidana dapat diketahui apabila semua unsur-unsur dalam suatu pasal konkret terpenuhi.
Jika semua unsur itu telah terpenuhi, maka niat jahat otomatis ada disana. "Tinggal kita melihat ada atau tidaknya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat melepaskan ahok terhadap tuduhan penistaan terhadap agama islam," jelasnya.
Nurul Huda menegaskan, apa yg dilakukan oleh ahok yang beredar dalam vidio di pulau seribu telah memenuhi unsur pasal 156 atau juga pasal 156a Kitap Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) dan tidak ada alasan pemaaf dan alasan pembenar yagg dapat diberikan kepad ahok sebagai tersangka.
Sebagai mana diketahui, Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama, di Pengadilan Jakarta Pusat. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. **zpn
BERITA LAINNYA +INDEKS
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.