Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6363 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2924 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7645 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1557 Kali
Anak Terjerat Kasus Pidana, Langkah Ini Yang dilakukan Polres Inhu
Kanit PPA Polres Inhu Ipda Kharul berfose bersama anggotanya.
PELITARIAU, Inhu - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indragiri hulu (Inhu) komit melakukan Diversi dalam kasus pidana yang menjerat anak dibawah umur sebagai pelaku pidana. Dari Januari sampai dengan November 2016 ada 21 kasus pidana yang melibatkan anak sebagai korban dan anak sebagai pelaku.
Kasus pidana anak yang di proses oleh Polres Inhu menerapkan Diversi adalah, diamana anak menjadi menjadi pelaku. Dengan diversi maka anak yang bersangkutan dibina mentalnya oleh negara.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. dari jumlah perkara anak yang ditangani unit PPA Satreskrim Polres Inhu, 8 orang anak dalam perkara anak menjadi pelaku penyelesain perkaranya dengan Diversi.
Kasat Resrim Polres Inhu AKP Andrie Setiawan SH Sik melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Inhu Ipda Khairul berbincang dengan pelitariau.com Minggu (4/12) menjelaskankan, kalau ketika anak dibawah umur menjadi pelaku pidana, maka akan dikedepankan proses di Versi," ujarnya.
Setelah diversi, pelaku menjalani rehabilitasi di panti binaan remaja Rumbai Pekanbaru. "Upaya hukum adalah jalan terakhir untuk penanganan kasus pelaku anak. Tindakan itu tidak semua karena kesalahan anak ada faktor kurangnya pengawasan oleh orang tua kepada anak," jelas polisi yang gemar ngegym ini.
Namun dalam perkara anak menjadi korban kejahatan seksual, pelaku dihukum berat dengan ancaman 10 tahun penjara sesuai dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Peran orangtua dalam pengawasan anak sangat penting. Banyak anak yang melanggar aturan dan menjadi korban karena kurang pengawasan,” ujar polisi berbadan kerkar ini mengulangi sebab akibat terjadinya pidana anak.
Diciontohkanya, kasus yang terjadi kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur dan persetubuhan anak dibawah umur kerap terjadi, dimana pelaku adalah orang dekat dari anak yang menjadi korban tersebut. "Kejahatan seksual terhadap anak, dipastikan pelakunya adalah orang dekat, dengan demikian kita minta orang tua lebih mengontrol dan mengawasi anak mereka," ujarnya.**zpn
BERITA LAINNYA +INDEKS
Giat KRYD Polsek Senapelan Antisipasi Arus Balik Lebaran
PELITARIAU, Pekanbaru - Polsek Senapelan melakukan kegiatan rutin yang di .
Kapolres Kepulauan Meranti Lakukan Diskusi Sinergi Permasalahan BBM dan Gas LPG dengan Instansi Terkait
PELITARIAU, Meranti - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan, S.H. S.I..
Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai, Jemput Aspirasi Masyarakat di Kelurahan Palas
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam menjemput aspirasi masyarakat, Polresta Pekanbaru .
Selama Libur Lebaran Tercatat 16 Ribu Lebih Pengunjung di Alam Mayang
PELITARIAU, Pekanbaru - Kegiatan Wisata di Taman Rekreasi Alam Mayang yang .
Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Sinergitas Dengan BPJS Kesehatan
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Penyeleng.
Kabag SDM Polresta Pekanbaru Berikan Penjelasan Cara Daftar Serta Syarat Penerimaan Polri 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membu.