Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
HMI Akan Sambangi Kejagung Usai Aksi di Monas, Minta Ahok Ditahan
PELITARIAU, Jakarta - Tak hanya ikut dalam aksi Bela Islam III di Lapangan Monas, Jumat (2/12), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga akan menyambangi Kejaksaan Agung.
Para kader HMI ingin bertemu langsung dengan petinggi Kejaksaan dan mendesak agar tersangka penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditahan.
Ketua Umum Pengurus Besar HMI Mulyadi P Tamsir mengatakan, mereka akan mendatangi Kejagung setelah acara di Monas selesai.
"Kami berniat audiensi secara langsung dengan Kejaksaan Agung. Untuk mempercepat proses perjalanan penegakan hukum," kata Mulyadi dikutip CNN Indonesia di Jakarta, Kamis (1/12) sore.
Sampai saat ini PB HMI belum mengirim surat secara resmi untuk melakukan audiensi. Namun mereka akan tetap mengawal proses proses hukum dan mendesak agar Ahok ditahan.
Mulyadi mengatakan, HMI sudah berkoordinasi dan berkomunikasi denhan semua elemen HMI terkait audiensi. Beberapa elemen sudah ada yang mendapatkan informasi itu dan setuju dengan rencana PB HMI.
Dalam kesempatan yang sama, Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Malam Sambat Kaban menyampaikan pendapat serupa. Menurutnya dengan melanggar Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana Ahok harus ditahan secepatnya.
"Tidak ada alasan untuk membatalkan penahanan ahok. Sangat indah dan sangat baik bila perlu malam ini melakukan penahanan," kata Kaban.
Kaban membandingkan kasus penistaan agama yang menimpa Ahok dengan Arswendo Atmowiloto. Pada tahun 1990 ia dipenjara selama lima tahun karena memuat Nabi Muhammad sebagai tokoh paling terkenal nomor 11 di majalah yang ia pimpin.
Sementara Koordinator Kesatuan Aksi Keluarga Besar HMI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pemerintah mengabaikan apa yang diinginkan oleh umat Islam. Walau proses berjalan dengan cepat, namun tetap saja Ahok belum ditahan.
Saat ditetapkan sebagai tersangka beberap minggu lalu, Polri tidak menahan Ahok. Begitu juga hari ini saat Ahok dipanggil Bareskrim untuk pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Muhammad Rum mengatakan, Ahok tidak ditahan karena sebelumnya Bareskrim tidak menahan dan Ahok kooperatif selama proses berlangsung.
"Kalau sudah dua institusi Ahok tidak ditangkap, berarti pemerintah saat ini tidak serius atau melindungi Ahok," kata Doli.***(r 19)
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.