Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Setelah P21, Polri Targetkan Besok Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Ahok
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menyatakan lengkap atau P21 pada berkas kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dengan dinyatakan lengkap maka Polri tinggal menyerahkan barang bukti dan tersangka Ahok.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengaku, penyerahan barang bukti dan Ahok ditargetkan pada hari Kamis 1 Desember dan paling lambat hari Jumat 2 Desember.
"Kalau seandainya dimungkinkan besok ya besok (Kamis). Kalau enggak dimungkinkan ya lusanya karena umumnya tidak terlalu lama setelah ditetapkan P21," ujar Boy Rafli di Mabes Polri Jalan Trunojoyo dikutip sindonews, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Boy mengaku, meski berkas sudah ditetapkan P21 penahanan Ahok tidak bisa diputuskan Polri karena bukan lagi menjadi ranah Polri melainkan Kejaksaan Agung.
"Itu sepenuhnya kewenangan jaksa ya karena masa penuntutan. Masa penyidikan sudah clear, sekarang yang ada masa penuntutan yang dilanjutkan dengan persidangan," ujarnya.
Sementara itu, Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmad tidak bisa memastikan apakah Ahok bisa dilakukan penahanan usai penyidik Polri menyerahkan barang bukti beserta tersangka yaitu Ahok. "Saya tidak bisa bicara soal itu," katanya singkat.
Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Humum Acara Pidana (KUHP), perintah penahanan terhadap tersangka atau terdakwa bisa dilakukan karena tiga faktor yaitu kekhawatiran tersangka kabur, kekhawatiran tersangka hilangkan barang bukti, dan tersangka mengulang tindak pidana.***(r 10)
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.